mau cari sesuatu pakai ini ya

Selasa, 01 April 2008

DKI KEKURANGAN 17 RIBU GURU

DKI Kekurangan 17 Ribu Guru
Sungguh ironis nasib pendidikan di DKI Jakarta. Pasalnya, berdasarkan data Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) DKI Jakarta, sekolah negeri di Jakarta masih kekurangan guru sebanyak 17 ribu orang.
“Jumlah itu di luar guru PTT (pegawai tidak tetap), guru honorer, dan guru bantu,” ungkap Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Dikmenti DKI Jakarta, H Thahir Husein, Senin (8/10).
Menurut Husein, angka tersebut bisa saja bertambah karena data tersebut berdasarakan hasil penelitian tahun 2001. “Saat itu kekurangan guru dari tingkat TK (taman kanak-kanak), SD, SMP dan SMA negeri kekurangannya sudah 17.000. Kalau setiap tahun puluhan guru pensiun dan belum tergantikan berarti akan terus bertambah jumlah kekurangan itu,” jelas Husein.
Husein mengatakan, rata-rata setiap tahun guru PNS yang pensiun tidak kurang dari 30 orang. Namun mereka yang pensiun tidak pernah ada pengangkatan guru PNS sebagai penggantinya. Dengan begitu kekurangan guru semakin terus bertambah dan terus akan saling bekejaran antara pengangkatan dengan jumlah kekurangan. Karena guru yang diangkat jadi PNS jumlahnya terbatas. Mulai ada pengangkatan guru mulai tahun 2005.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua merasa kaget. “Bila kekurangan guru di sekolah negeri di DKI segitu banyaknya. Pantas kalau mutu pendidikan sekolah negeri, terbengkalai kalah dengan sekolah swasta,” kata Inggard.
Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menangani secara serius karena sudah menyangkut mutu sumber daya manusia.
“Dahsyat sekali kalau kekurangan ini sudah bertahun-tahun dibiarkan dan ini mencerminkan manajemen institusi yang bertanggung jawab terhadap pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) amburadul,” ucap Gandhy Sulhani, anggota Fraksi partai golkar DPRD DKI.
Kekurangan guru di sekolah negeri ini, kata Gandhy yang pernah rapat kerja dengan BKD di komisi yang membidangi pendidikan, akibat daerah tidak bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan pengangkatan guru. “Masih diatur BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Apa artinya otonomi daerah jika masih ada intervensi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Inggard dan Gandhy mendesak, guru PTT harus segera diangkat menjadi PNS. Sementara 34.000 pegawai honorer yang nasibnya tak jelas dan banyak di antara mereka berstatus guru juga segera diberikan kepastian.
Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto diharapkan dapat membantu atau mengkoordinasikan dengan BKN untuk bisa mengangkat guru sesuai kebutuhan DKI dalam menyukseskan program wajib belajar 12 tahun.(beritajakarta.com)
0 Komentar
Tanggal 09 Oct 2007